Lebih jauh Nanang mendesak KPUD Bombana agar berani mendiskualifikasi calon kepala daerah yang punya indikasi kuat menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang sedang disidik KPK. “Hal ini dilakukan supaya pilkada tidak sia-sia digelar. Sudah rumit tapi hasilnya lahir pemimpin yang dijadikan tersangka oleh KPK,” tegasnya.
Nanang mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bupati Bombana Tafdil yang diduga kuat menerima aliran dana hasil suap terkait pemberian izin usaha pertambangan. Aliran dana itu diduga berasal dari PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Bombana provinsi Sultra. “KPK harus lebih cepat bergerak segera menetapkan Tafdil sebagai tersangka. Bahkan kalau perlu menahannya, agar jangan terulang seperti kasus Bupati terpilih Kabupaten Rohul,” ungkapnya.
Dikatakan Nanang, saat ini sudah cukup bukti bagi KPK dan PPATK dugaan adanya keterlibatan dua pimpinan daerah itu dalam kasus yang menjerat Nur Alam ini. Mengingat, izin tambang nikel yang dikeluarkan Gubernur Sulltra, Nur Alam untuk PT AHB diduga atas rekomendasi dari Samsu Umar dan Tafdil Bupati Bombana,”pungkasnya.
Komentari tentang post ini