Rekam jejaknya selama menjadi anggota DPR sudah teruji. “Dia menjadi anggota Komisi XI, anggota Banggar DPR, pernah di Panja Keuangan Pusat dan Daerah, sehingga semua alur pembahasan keuangan sangat dipahaminya. Karena itulah, saya kira, dia menjadi salah satu calon yang pantas menduduki posisi sebagai anggota BPK,” urainya.
Sadar tegasnya sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan BPK saat ini. Dari sisi kompetensi dan pengalamannya, sangat mumpuni. Hal ini sangat dibutuhkan mengingat tantangan BPK kedepan sangat berat. Karena itu, anggota BPK yang dibutuhkan harus independen dan tidak ujug-ujug orang yang tidak paham audit masuk ke BPK. “Ke depan, anggota BPK semaksimal mungkin melindungi dan menyelamatkan keuangan negara dari tindakan apapun yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Farry Djemi mengaku kemampuan Sadar Subagyo dalam bidang audit tidak perlu diragukan lagi. Sebelum menjadi anggota DPR, Sadar juga mempunyai pengalaman disektor keuangan dan seorang pengusaha yang bergelut dibidang yang berkaitan dengan audit. “Dia juga menjaga integritasnya dan sudah teruji selama menjadi wakil rakyat. Bahkan tidak pernah tersentuh dengan hal-hal yang merusak integritasnya sebagai anggota DPR,” urainya.
Farry Djemi mengaku, terus melakukan komunikasi dengan fraksi lain guna mendukung Sadar Subagyo. “Itu sudah kami lakukan. Pak Sadar sendiri juga sudah berkomunikasi dengan rekannya di Komisi XI karena yang melakukan seleksi itu kan Komisi XI DPR nanti. Saya percaya, teman-teman di Komisi XI sangat paham soal integritas dan kompetensinya,” ucapnya.
Sebelumnya, Sadar Subagyo mengatakan calon anggota BPK yang dibutuhkan harus paham soal audit Business Process Re-engineering (BPR/Rekayasa ulang proses bisnis). Hal ini mengacu pada hasil rekomendasi NIK Polandia (BPK Polandia. Salah satu dari 34 rekomendasi adalah meminta BPK lebih mencurahkan waktunya untuk audit kinerja (audit bisnis proses), sedangkan audit keuangan dapat di outsourcingkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP). Konsekuensi logis dari rekomendasi tersebut adalah pimpinan (anggota BPK) harus berpengalaman dalam menata dan menangani bisnis proses suatu entitas. “Ini rekomendasi yang sangat mendasar karena dapat dengan drastis meningkatkan kualitas dan kuantitas entitas yang diperiksa,” pungkasnya.













