TANGERANG – Penyidik Sat Reskrim Polresta Tangerang masih melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik dengan terlapor mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu.
Dari pemeriksaan Selasa (19/11/2024) kemarin 30 pertanyaan dilontarkan penyidik terhadap Said Didu berdasarkan bukti rekaman video di media sosial.
“Bukan semata-mata bicara tentang pak Said Didu. Tapi ini bicara tentang kemanusiaan dan hak asasi manusia. Bahwa kebebasan berpendapat dilindungi konstitusi kita,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Said Didu, Ghufroni di Mapolresta Tangerang.
Atas dasar itu juga Ghufroni mempertanyakan dasar laporan yang dilayangkan pelapor, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, H.Maskota HJS.
Sebab berdasarkan fakta dalam video yang dijadikan bukti pelaporan oleh Maskota, bahwa Said Didu tidak pernah menyebut nama atau menyinggung Apdesi sebagai institusi dalam video yang dijadikan alat bukti.
Komentari tentang post ini