JAKARTA-PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT My Indo Airlines.
Laporan GIAA tersebut dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (25/10) malam.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra, Pengadilan Niaga telah menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh My Indo Airlines.
Pada perkara ini, GIAA berstatus sebagai Termohon PKPU.
“Sehubungan dengan perkara hukum mengenai pengajuan PKPU oleh PT My Indo Airlines terhadap perseroan, telah terdapat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst,” demikian disebutkan Irfan.
Irfan mengaku, perkara hukum ini tidak berdampak pada kegiatan operasional GIAA.
“Perseroan menghormati putusan pengadilan dan tetap akan berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasi, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal,” papar Irfan.
Komentari tentang post ini