JAKARTA – PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) melaporkan bahwa perseroan telah mencairkan fasilitas kredit sindikasi yang bersumber dari sejumlah bank, dengan nilai pinjaman sebesar Rp4,4 triliun.
Berdasarkan laporan GJTL kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 13 Januari 2025, emiten ban kendaraan bermotor ini telah menggunakan fasilitas kredit yang terbagi menjadi dua tranche bertenor masing-masing delapan tahun dan sembilan tahun.
Perlu diketahui, fasilitas pinjaman tersebut berasal dari sindikasi perbankan yang terdiri dari PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Digital BCA, PT Bank Permata Tbk (BNLI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank KEB Hana Indonesia dan PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) sebesar Rp4,4 triliun.
Manajemen GJTL menyampaikan, Tranche 2 dari fasilitas kredit sebesar Rp2,8 triliun sudah digunakan seluruhnya oleh perseroan untuk melunasi lebih awal jumlah utang berdasarkan Senior Secured Notes yang diterbitkan 23 Juni 2021, dengan jumlah pokok sebesar USD175 juta.
Bertindak sebagai wali amanat atas utang tersebut adalah Deutsche Bank Hongkong dan pinjaman itu akan jatuh tempo pada tahun 2026.