JAKARTA – PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) melaporkan bahwa perseroan meraih fasilitas sindikasi mencapai Rp4,4 triliun, sejalan dengan rencana perseroan yang akan melunasi utang berdasarkan Senior Secured Notes yang diterbitkan pada 23 Juni 2021.
Mengacu pada keterbukaan informasi GJTL yang dikutip Senin (18/11), emiten ban di bawah kendali Denham Pte Ltd ini telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit pada 14 November 2024 sebesar Rp4,4 triliun yang terbagi menjadi dua tranche bertenor delapan tahun dan sembilan tahun.
Fasilitas pinjaman itu diperoleh dari sindikasi bank yang terdiri dari BBCA, PT Bank Digital BCA, BNLI, BNGA, PT Bank KEB Hana Indonesia dan DNAR. BBCA berperan sebagai Original Mandated Lead Arranger dan Bookrunner, serta agen jaminan dari para pihak bank yang membiayai.
“Peruntukan atas fasilitas kredit baru ini akan dipergunakan perseroan untuk melunasi seluruh jumlah terutang berdasarkan Senior Secured Notes yang diterbitkan pada 23 Juni 2021, dengan Deutsche Bank Hongkong sebagai Wali Amanat, dengan jumlah pokok USD175 juta yang jatuh tempo pada 2026,” demikian disampaikan Direktur GJTL, Kisyuwono.
Komentari tentang post ini