Selanjutnya ada juga Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022, tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang bisa menjadi landasan hukum bagi setiap kegiatan gelar budaya di Jogja.
“Kegiatan semacam ini (gelar budaya, red) adalah simbol keberhasilan warga Yogyakarta dalam menjaga tradisi budaya sekaligus keunggulan Yogyakarta sebagai daerah istimewa. Masyarakat dan seluruh jajaran pemerintahan harus bekerja sama dalam menggaungkan tradisi budaya Yogyakarta,” lanjut dia.
Terkait pelestarian budaya, selaku anggota DPR RI Dapil DIY, GKR Hemas menganjurkan agar di tiap momentum penting, dimunculkan aspek budaya dan tradisi.
Hal itu juga harus didukung pemerintah di level atasnya. GKR Hemas menegaskan, Jogja Istimewa bukan hanya pada daerahnya, namun juga pada budaya dan warganya.
Permaisyuri Sri Sultan Hamengkubuwono X tersebut juga menekankan agar nilai luhur budaya Yogyakarta terus diwariskan pada generasi muda.
Jangan sampai, generasi muda Yogyakarta tak bisa membedakan antara Antasena dan Burisrawa, Sumbadra dan Gendari, antara Semar dan Togog.
Pemerintah DIY dan Kraton, lanjutnya, sudah membuat berbagai kegiatan untuk membangkitkan budaya.
Dari Beksan Wanara yang dibuat flashmob, film pendek Marak, penulisan aksara Jawa di Google Board, hingga berbagai kegiatan rutin di Kraton.
GKR Hemas mengakui, beberapa di antaranya memang sempat tertunda karena pandemi.
“Alhamdulillah saat ini kegiatan masyarakat sudah berjalan kembali, sejalan dengan itu dampaknya pariwisata bangkit dan kegiatan kebudayaan berlangsung dengan meriah. Dirgahayu Karangasem. Semoga lestari, maju, dan warganya makin sejahtera,” tandasnya.
Komentari tentang post ini