Erosi Kedaulatan Agraria: Kebijakan ini bertabrakan dengan semangat UUPA 1960 karena memicu konversi lahan skala besar untuk standar asing, yang berujung pada potensi konflik agraria dan perampasan lahan rakyat.
​Diplomasi “Bangsa Tempe”: Adanya klausul Poison Pill (Poin 7) yang membatasi kedaulatan politik Indonesia dalam memilih mitra strategis internasional.
​
Tuntutan Tegas DPD GMNI Jakarta
Mengingat putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang menyatakan tarif resiprokal tersebut melanggar hukum, GMNI Jakarta mendesak pemerintah untuk:
Pertama, hentikan Ratifikasi ART: Segera kirimkan notifikasi terminasi untuk menjaga kehormatan konstitusi.
​Kedua, Kembali ke Ekonomi Berdikari: Batalkan kebijakan yang memicu konversi lahan rakyat demi kepentingan korporasi energi asing.
​Ketiga, Evaluasi Board of Peace (BoP): Indonesia harus keluar dari lembaga yang hanya menjadi alat legitimasi kepentingan geopolitik satu blok tertentu.
​Pernyataan Sikap
​GMNI Jakarta menyatakan akan terus menggalang kekuatan massa Marhaen di akar rumput.
“Jika pemerintah tetap memilih menjadi pelayan kepentingan asing daripada pelindung rakyatnya sendiri, maka GMNI akan berdiri paling depan untuk memimpin perlawanan ini,” tutup Deodatus.














