“Sampai saat ini, banyak sekali persoalan lingkungan yang kemudian menyerang hasil-hasil alam milik masyarakat Romang dalam hal ini masyarakat Desa Hila,” jelasnya.
Pemuda Asal Pulau Romang ini beberkan Hasil alam milik masyarakat Desa Hila yang perlahan punah karena dampak limbah tambang yang mengakibatkan Pohon kelapa, cengkeh dan pohon lemon milik warga kering dan mati.
Kemudian, hasil laut milik warga Desa Hila, dan Desa Jerusu dalam hal ini Rumput Laut yang menjadi hasil penunjang hidup Masyarakat Romang, kini Punah dan tidak bisa dibudidaya kembali, bahkan warga setempat berulang-ulang kali mencoba membudidaya kembali rumput laut, tetapi perlahan membusuk dan mati.
Perlu diketahui juga bahwa PT. GBU ini sempat ditutup tahun 2017 lalu oleh Gubernur Maluku Ir Said Assagaf melalui Surat Keputusan Gubernur.
Alasan yang mendasari Pemerintah Provinsi Maluku untuk menutup kegiatan pertambangan PT GBU karena telah terjadi pencemaran lingkungan serta adanya penolakan keras dari masyarakat terkait hak ulayat yang berujung pada proses di pengadilan.
Komentari tentang post ini