Yang sejati nya kewenangan MK adalah memutuskan tafsir atas sebuah Undang-Undang (UU).
Kemudian, situasi tersebut juga sarat akan kepentingan pragmatis, mengingat wacana pencalonan anak bungsu Presiden Republik Indonesia dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia se-DKI Jakarta >menuntut beberapa hal, diantaranya adalah:
1. GMNI DKI Jakarta menuntut kepastian hukum yang tertinggi menjadi landasan utama dalam< setiap keputusan bernegara. 2. GMNI DKI Jakarta mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk tidak >bertindak melampaui kewenangan sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang<.
3. GMNI DKI Jakarta meminta Komisi Pemilihan Umum untuk menjalankan hasil keputusan yang telah ditetapkan oleh amar putusan MK Nomor 60 Tahun 2024