JAKARTA – Komitmen kenegaraan akan tegaknya konstitusi sebagai mercu suar kebangsaan Indonesia diuji hari-hari belakangan ini.
Pemicunya adalah respon DPR dan Pemerintah terhadap dua Putusan Mahkamah Konstitusi yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 70/PUU-XXII/2024 yang di dalamnya mencantumkan penegasan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
GERAKAN NURANI BANGSA (GNB) mendorong Pemerintah dan DPR menegakan konstitusi dan etika bernegara.
Adapun tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa ini yakni Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid (Ketua), Mgr. Kardinal Suharyo, Muhammad Quraish Shihab, Franz Magnis-Suseno, Erry R. Hardjapamekas, Francisia Seda, Pdt. Gomar Gultom, Pdt. Jacklevyn Manuputty, Karlina Supelli, Lukman Hakim Saifuddin, Laode Muhammad Syarif, Omi Komariah Nurcholis Madjid, Alissa Wahid. Beka Ulung Hapsara.
Dalam keterangannya, GNB mengatakan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan mekanisme demokrasi yang sangat penting untuk memilih Kepala Daerah.
Namun Pilkada harus diletakkan sebagai bagian dari tata kelola Negara dan perjalanan bangsa secara utuh.