Alih-alih menjalankan Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat sesuai Undang – Undang Dasar 1945, DPR dan Pemerintah memutuskan untuk mengacu kepada Keputusan Mahkamah Agung.
Proses legislasi ini berlawanan dengan konstitusi, dan ditengarai menjadi upaya revisi substansi yang berlawanan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Praktik yang kental dengan nuansa politik ini menjadi preseden pelanggaran Konstitusi dan pelemahan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh Lembaga Tinggi Negara.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa bila Putusan MK tidak dijalankan maka Pilkada dapat dinilai tidak sah karena bertentangan dengan putusan tersebut.
“Ini akan menimbulkan kekacauan hukum,” jelas GNB dalam keterangannya.
Dalam jangka panjang, preseden ini akan melemahkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.
Padahal ia adalah penafsir utama Konstitusi, dan akan menimbulkan kerusakan dalam tatanan kenegaraan.
“Ini adalah ancaman bagi keberlangsungan negara bangsa yang mencita-citakan bangsa yang adil, makmur, sentosa,” tutur tokoh GNB.
Sebagai gerakan yang berfokus pada upaya merawat dan memperkuat fundamental kebangsaan negara Indonesia, GNB terus mencermati perkembangan persoalan ini, dan menyatakan sikap sebagai berikut :