Pertama, GNB meminta DPR dan Presiden untuk menghentikan proses pembahasan RUU Pilkada, mengikuti diterbitkannya Putusan MK.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 harus diikuti sebagai keputusan tertinggi dan final.
Kedua, GNB meminta DPR, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum mengedepankan kepentingan jangka panjang bangsa dan negara sebagai cara pandang utama, dan tidak menyalahgunakan prosedur demokrasi untuk kepentingan politik kelompok jangka pendek seperti Pemilihan Kepala Daerah.
Ketiga, GNB meminta kepada seluruh penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum dan lembaga negara yang terkait dengan terkait penyelenggaraan Pilkada untuk tidak melakukan hal-hal yang menyalahi peraturan perundangan yang ada. Ini akan memastikan Kepala Daerah terpilih memiliki legitimasi dan legalitas yang kuat.
Keempat, GNB meminta agar Penyelenggara Negara menghormati kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam sikap mendengarkan aspirasi rakyat. Hak rakyat untuk berpendapat dan mengawasi Penyelenggara Negara harus dilindungi dan dipenuhi.
Kelima, GNB meminta agar dalam melaksanakan kewajiban dan menjalankan kewenangannya, setiap Penyelenggara Negara selalu menaati Konstitusi serta menyertakan rasa dan nuraninya dalam menggunakan kekuasaannya.