Tetapi peluncuran GNWU tersebut terkesan prematur, jika dilihat dari kesiapan BWI dalam mempersiapkan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), teknologi, bahkan literasi wakaf uang yang masih sangat minim di tengah masyarakat.
“Tidak bisa dipungkiri, selama ini keberadaan BWI belum mendapat dukungan penuh dari pemerintah,” tandas legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta tersebut.
Anis pun memberikan beberapa catatan terkait program GNWU ini.
Pertama, dalam menyelenggarakan GNWU, pemerintah dan BWI harus kembali merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 11 Mei 2002, dimana terdapat lima ketentuan yang diatur dalam fatwa tersebut.
Satu, wakaf uang (cash wakaf / waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Selanjutnya, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Tiga, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
Empat, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
Dan lima, nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.
Catatan berikutnya yang disampaikan Anis, pemerintah harus memperkuat keberadaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku regulator pengelolaan wakaf di Indonesia baik dari sisi regulasi, kelembagaan, keuangan dan SDM.













