Pendekatan ini penting, untuk menghindari kecurigaan dan kesalahpahaman dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut.
Terakhir, Anis menegaskan ke depan pemerintah jangan hanya menggunakan pendekatan yang bersifat seremonial, tetapi perlu memperhatikan aspek-aspek yang bersifat substantif dalam meluncurkan sebuah program yang memiliki dampak bagi masyarakat khususnya Umat Islam.
“GNWU adalah bagian dari dana sosial keagamaan yang sudah memiliki syarat dan ketentuan, sebagaimana yang terdapat dalam Fatwa MUI Tahun 2012. Oleh sebab itu, GNWU tetap harus menjadi bagian dari dana sosial keagamaan yang peruntukannya untuk kepentingan Ummat Islam secara khusus dan masyarakat secara umum,” tutupnya













