Oleh karena itu, Firman mendesak agar RUU Kementerian ini segera diundangkan. Termasuk, dia pun mengklaim jika penambahan kementerian dilakukan bukan karena pendekatan politik praktis.
“Kalau kemungkinan bertambah bukan karena pendekatan politik praktis. Tetapi karena kebutuhan untuk menghadapi tantangan global. Kalau UU ini sudah ada akan lebih mudah bagi Presiden terpilih untuk menentukan berapa jumlahnya kabinetnya,” tegas anggota Komisi IV DPR ini.
“Saya minta kepada Baleg dan pemerintah kalau tidak ada hal-hal yang sifatnya itu tidak penting agar segera diputuskan,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan menghapus ketentuan jumlah menteri.
Nantinya, jumlah menteri akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Diketahui, pada UU yang berlaku saat ini jumlah Kementerian Negara dibatasi sampai 34.
“Saya berharap nanti diskusi kita karena ini cuman menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 dari sisi kementerian dan juga kemarin didukung oleh pendapat kawan-kawan bahwa kita dalam sistem presidensil kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan,” kata Supratman.













