Dia menjelaskan, tak ada jumlah kementerian yang diatur memberikan keleluasaan presiden untuk menambah atau mengurangi porsi kementerian.
“Kalau dengan kita menghapus 34 itu artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah jadi boleh tetap, jadi tidak mengunci intinya dari sistem presidensil yang kita anut,” paparnya.
Namun, jumlah kementerian harus diperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas.
“Tetapi walaupun begitu kita memberikan penegasan bahwa jumlah kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas dua-duanya tetap harus kita lakukan,” pungkasnya.













