JAKARTA-Proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan berpengaruh terhadap pencalonannya dalam Pilkada DKI Jakarta. Posisi Ahok sebagai calon gubernur tidak akan gugur, meski status hukum sebagai tersangka. Karena itu Partai Golkar tetap konsisten mendukung calon petahana Basuki Tjahaja Purnama. “Berdasarkan UU, walau Ahok telah berstatus tersangka, Pilkada jalan terus dan tidak berpengaruh pada statusnya sebagai calon. Begitu pula jika dia berstatus terdakwa,” kata Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi di Jakarta, Senin (21/11/2016).
Malah Fayakun yakin Ahok bisa memenangkan Pilkada DKI Jakarta pada Februari 2017 mendatang. Yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, meski berstatus tersangka. Dikatakan, Pasal 163 Ayat (7) dan Ayat (8) UU No 10 Tahun 2016 sudah mengatur bahwa parpol pengusung tidak bisa menarik dukungan, begitu juga si calon tidak bisa mengundurkan diri. “Pasal 191 dan Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2015 juga melarang baik itu calon maupun parpol untuk baik itu mengundurkan diri dari pencalonan ataupun menarik dukungan kpd calon tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito, Kamis lalu mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap bisa menjadi bakal calon di Pilkada DKI Jakarta. Proses penyidikan dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tidak akan berpengaruh terhadap pencalonannya dalam Pilkada DKI Jakarta. “Status itu tidak mengubah dan menggugurkan dia (Ahok) menjadi calon gubernur,” kata dia.












