Danang menjelaskan, penentuan nilai rencana transaksi tersebut dengan mempertimbangkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik Febriman, Siregar & Rekan (“KJPP FSR”). Berdasarkan penilaian tersebut,
Nilai pasar atas tanah seluas 463,213 meter persegi di Kelurahan Tanjung Mardeka dan Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makasar, Sulawesi Selatan sebesar Rp3,78 triliun.
Rencana transaksi ini, menurut Danang, merupakan transaksi material karena nilainya mencapai 463,09% dari ekuitas Perseroan per 30 April 2024 sebesar Rp816,48 miliar.
Oleh sebab itu, rencana transaksi ini terlebih dahulu akan dimintakan persetujuan kepada pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Perseroan akan dilaksanakan pada 9 September 2024.
Danang mengatakan, rencana transaksi penjualan aset tanah ini akan berdampak positif terhadap kinerja keuangan.
Perseroan dapat melakukan pembangunan yang komprehensif agar terus melanjutkan pertumbuhan usaha di masa depan, memperbaiki infrastruktur, melengkapi dan memperluas persediaan tanah (land bank enhancement and replenishment), melakukan pembebasan lahan, serta pengembangan klaster-klaster baru.
Tentu saja langkah Perseroan tersebut dilakukan dengan tetap menjaga kesehatan neraca dan posisi zero-leverage (tingkat nilai hutang nol) yang selama ini sudah tercapai dengan baik.












