JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun (78) diberikan berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan Menko Polhukam.
Selain itu, grasi ini juga diberikan berdasarkan pertimbangan dari sisi kemanusiaan.
“Mereka umurnya juga sudah uzur (78 tahun, red) dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan,” kata Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai melepas kontingen SEA Games 2019 Indonesia, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Rabu (27/11) sore.
Presiden mengingatkan, sesuai Undang-Undang Dasar, jelas sekali grasi itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden atas pertimbangan dari Mahkamah Agung, meskipun pada kenyataannya tidak semua yang diajukan kepada dirinya dikabulkan.
“Coba dicek berapa yang mengajukan, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa. Dicek betul,” ujar Presiden Jokowi.
Terkait kekhawatiran pemberian grasi itu mengurangi komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Presiden mengatakan, kalau setiap hari dikeluarkan keluarkan grasi untuk koruptor, itu baru dikhawatirkan.
Komentari tentang post ini