JAKARTA – Masalah gratifikasi seks dalam aturan hukum di Indonesia sudah lengkap, hanya pelaksanaannya yang belum optimal.
Karena itu gratifkasi apapun namanya termasuk kategori suap dan korupsi.
“Indonesia ini paling lengkap, sudah diatur mengenai permainan uang dan seks. Bahwa yang namanya gratifikasi itu termasuk suap, meski masih ada tafsir lain karena dalam UU secara tertulis tidak disebut,” kata pengamat Hukum Pidana, Akhiar Salmi dalam diskusi “Menakar Sanksi Gratifikasi Seks” bersama anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani, dan praktisi hukum Farhat Abbas di Jakarta, Kamis (30/5).
Menurut Dosen FH Universitas Indonesia ini, hukuman kepada para penerima suap inipun juga sudah jelas.
Dari penjara badan hingga denda uang.
“Sanksinya pun jelas, ada seumur hidup, hukuman sementara dengan penjara selama 5 sampai 10 tahun, dan denda pokok Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar,” terangnya.
Namun sayangnya, anggota Komisi III F-PPP, Achmad Yani belum sepakat istilah gratifikasi seks masuk dalam kategori korupsi.
Komentari tentang post ini