“Jadi, perempuan itu sebagai sarana sangat berbahaya untuk gerogoti uang negara melalui korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat,” ujarnya.
Malah Farhat memberikan contoh, kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar dengan Rani, dan sekarang ini perempuan-perempuan Fathanah terkait impor daging yang melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan lain-lain.
Terbukti selain mempengaruhi kebijakan, perempuan-perempuan itu dengan sendirinya menggerogoti uang negara, melalui korupsi yang dilakukan pejabat.
Karena itu, KPK nantinya diharapkan memiliki pelacak selain untuk menangkap koruptor, dan selingkuhannya,” terangnya.
Ditempat terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan hingga kini Darin Mumtazah, pelakar SMK yang disebut-sebut “istri simpanan” mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum dicegah ke luar negeri. Hingga saat ini, pelajar itu masih bebas ke luar negeri.
“Barusan aku cek, belum ada pencekalan,” tegasnya.
Lebih jauh kata Johan, hingga kini KPK belum menemukan Darin Mumtazah di rumahnya yang beralamat di Jatinegara, Jakarta Timur.
Remaja putri yang lulus SMK beberapa hari lalu itu rencananya akan diminta keterangan sebagai saksi kasus Luthfi Hasan Ishaaq.
“Tadi penyidik berencana memanggil Darin dengan mendatangi yang bersangkutan dengan membawa surat panggilan,” tuturya.














