Dampaknya, terumbu karang rusak, biota laut terganggu, dan masyarakat lokal kehilangan sumber penghidupan.

“UU No. 1 Tahun 2014 dengan tegas melarang aktivitas tambang di pulau-pulau kecil. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal penegakan hukum yang harus ditegakkan,” kata Marwan Aziz, Sekretaris Jenderal Greenpress Indonesia.
Marwan menambahkan Greenpress Indonesia Mendesak:
1. Pemerintah pusat dan daerah terutama kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) harus segera bergerak menghentikan seluruh operasi tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat;
2. Kementerian Investasi/BKPM serta Kementerian ESDM harus mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bertentangan dengan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
3. Aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan dan perizinan.















