JAKARTA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 02 di Pilgub Papua, Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mariyo) mengajak seluruh masyarakat Papua untuk kembali merajut persaudaraan dan mengakhiri perbedaan politik pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Paslon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma terkait hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua.
Dengan putusan MK tersebut, sudah dipastikan pemenang final PSU Pilgub Papua adalah Pasangan Mariyo sebagaimana hasil keputusan KPU Provinsi Papua.
“Saatnya kita menutup perbedaan, merajut kembali persaudaraan, dan bersama-sama membangun Papua. Kami mengajak semua pihak, baik yang mendukung maupun yang berbeda pilihan, untuk bergandengan tangan, menjaga kedamaian, dan bekerja sama demi Papua yang damai, maju, dan sejahtera menuju Papua Cerah,” ujar Gubernur Mathius dalam konferensi pers merespons putusan MK di Hotel Morressey, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Dalam konferensi pers ini, hadir juga wagub terpilih Aryoko Rumaropen; Juru Bicara Pasangan Mariyo, M.Rifai Darus; Joppi Ingratubun selalu Ketua Koalisi Papua Cerah pasangan Mariyo; Apedius Motte selaku Sekretaris Koalisi; serta perwakilan partai koalisi Mariyo.














