Mathius menegaskan, pembacaan putusan MK hari menandakan berakhirnya seluruh proses hukum penyelenggaraan PSU Pilgub Papua.
Dia mengakui kemenangan dirinya bersama Wagub Papua Aryoko Rumaropen merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Papua.
“Kami, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, dengan kerendahan hati menerima amanah ini. Kemenangan ini bukan kemenangan pribadi atau kelompok, melainkan kemenangan rakyat Papua,” tandas Mathius.
Pasangan MARIYO, kata Mathius, mengajak seluruh masyarakat Papua untuk kembali bersatu untuk mewujudkan Papua yang terang, Papua yang bersatu, dan Papua yang memberi harapan bagi generasi mendatang.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan semua pihak yang telah menjaga proses demokrasi ini dengan damai. Papua untuk semua, Papua rumah kita bersama,” pungkas Mathius.
Diketahui, MK memutuskan menolak gugatan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma terkait hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Rabu (17/9/2025).
Menurut MK, bukti yang diajukan Benhur-Contant dalam permohonan ini tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum.














