MK juga mengatakan tuduhan pelanggaran HAM yang ditujukan pemohon kepada termohon, yakni paslon nomor urut 02 di Pilgub Papua, Matius Fakhiri-Aryoko, tidak terbukti.
“Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran HAM dalam proses PSU pemilukada Provinsi Papua adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim MK Arsul Sani.
MK juga mengesampingkan dalil pemohon yang menyatakan bahwa termohon (KPU) tidak pernah menindaklanjuti permohonan pemohon.
MK berpandangan sebaliknya. MK juga tidak menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Mahkamah tidak menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masih yang mempengaruhi perolehan suara paslon sehingga menguntungkan pihak terkait atau merugikan pemohon,” imbuhnya.
Diketahui, Pilgub Papua ini digelar sebanyak dua kali. Pada putaran pertama, Pilgub Papua dimenangkan oleh Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai.
Namun hasil itu digugat ke MK dan MK mendiskualifikasi Yermias sebagai cawagub Papua nomor urut 1 karena tidak jujur mengenai alamat tempat tinggal atau domisili yang berdampak terhadap pencalonannya.
MK kemudian meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Yermias. Dia akhirnya digantikan Constant Karma.














