SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Soekarwo minta Komisi Informasi (KI) mampu mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang adil dan konstruktif.
Permintaan itu disampaikan Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim saat mengukuhkan anggota Komisi Informasi (KI) Jatim tahun 2014-2019 berlangsung di R.Bhinaloka Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Senin (18/8).
Para anggota KI yang dikukuhkan adalah Dra. Isrowi Farida, M.Si; Dra. Zulaikha, M.Si; Wahyu Kuncoro, M.Si, MIP; Mahbub Junaidi, SS; dan Ketty Tri Setyorini, M.Si.
Pengukuhan kelima anggota KI tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 188/463/KPTS/013/2014. Tentang Komisi Informasi Provinsi Jatim Tahun 2014-2018.
Kelimanya menggantikan pengurus terdahulu, yakni H. Djoko Tetuko, Imadoeddin, Nurul Amalia, dan Daan Rachmad Tanod.
Pakde Karwo mengatakan, di era demokrasi sekarang, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik yang adil dan konstruktif merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Komentari tentang post ini