Oleh sebab itu, KI selaku lembaga yang berwenang membentuk peraturan tentang keterbukaan informasi publik diharapkan mampu berlaku adil serta konstruktif.
Adil artinya, jika ada instansi yang memang belum menerapkan KIP dengan baik, maka harus diberikan peringatan dan ditindak dengan tegas.
Sedangkan konstruktif, artinya peraturan yang dikeluarkan oleh KI harus selaras dengan kultur Jatim, yakni membangun budaya sehat melalui pendekatan persuasif kepada badan publik yang dinilai masih belum bisa menerapkan KIP dengan baik.
Tujuannya agar timbul kompetisi KIP yang baik antara badan publik di Jatim.
Pakde Karwo menegaskan, KIP tidak hanya diterapkan pada instansi pemerintah saja, tapi seluruh badan publik.
Oleh sebab itu, KI harus berani untuk memberikan kritik dan saran yang membangun kepada mereka tanpa pandang bulu.
“Silahkan umumkan saja jika ada SKPD yang masih tertutup dan tidak menerapkan KIP dengan baik” ujarnya.
“Saya berpesan kepada lima pendekar KI, pendekar dalam artian adalah orang yang memberikan penerangan kepada masyarakat. Mari kita rubah mindset keterbukaan informasi adalah hal yang positif, perubahan itu tidak bisa radikal, tetapi harus dilakukan dengan kultur khas Jatim. Mari kita sampaikan informasi dengan baik karena demkorasi memberikan kekuatan untuk keterbukaan” pesannya.
Komentari tentang post ini