PADANG-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 521.1/1984/Distanhorbun/2017 pada tanggal 6 maret 2017 perihal dukungan gerakan percepatan tanam padi. Surat Edaran tersebut memerintahkan petani untuk menanam padi setelah 15 hari panen, namun apabila dalam waktu 30 hari tidak ditanam maka akan diambil alih pengelolaannya oleh Koramil dan UPT Pertanian Kecamatan setempat.
Surat Gubernur tersebut adalah pengebirian hak-hak petani atas tanah bahkan dapat dimaknai sebagai restu gubernur kepada Militer untuk merampas tanah-tanah petani. “Pertanyaan yang perlu dijawab adalah, sudahkah Gubernur Sumbar yang sudah memasuki dua periode kepemimpinannya maksimal menghadirkan program-program untuk mendukung produktivitas petani seperti meningkatkan sarana dan prasarana pertanian termasuk irigasi, alat pembasmi hama dan teknologi. Sudahkah Gubenur sensitif terhadap persoalan-persoalan struktural yang dihadapi Petani,” ujar Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari, S.H dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3).
Sejak 2016 terangnya, LBH Padang menerima pengaduan 6 kelompok tani di kelurahan Gunuang Sariak dan Kelurahan Sungai Sapiah Kota Padang. Mereka mengeluhkan menghilangnya debit air dalam saluran irigasi yang akan dialirkan kesawah dengan luas sawah 178Ha, sehingga hasil panen tidak maksimal dan terjadi gagal panen akibat kekurangan air. Hal ini ditenggarai eksploitasi air oleh PDAM Kota Padang. “Kasus ini masih berlangsung sampai sekarang dan pemerintah belum menghadirkan solusi.













