Akan lebih baik jika Gubernur menggunakan pendekatan reward, memberikan penghargaan bagi petani yang mampu meningkatkan produksi beras. Ini akan mungkin memotivasi petani ketimbang melakukan pendekatan atau cara-cara represif sebagaimana surat edaran Gubernur,” imbuhnya.
Gubernur jelas telah melakukan pelanggaran HAM dengan menggunakan militer untuk mengancam hak-hak petani. Tidak pula pantas Gubernur melupakan sejarah teror militer terhadap sipil, dan salah satu keberhasilan reformasi adalah memisahkan Militer dan Sipil.
LBH mencatat keterlibatan TNI dalam konflik-konflik lahan dengan petani, diantaranya Konflik tanah ulayat nagari antara masyarakat nagari mungo Kabupaten Limapuluh kota dengan Denzipur II Padang Mengatas (TNI-AD), konflik tanah ulayat nagari Kapalo Hilalang Kabupaten Padang Pariaman dengan Korem 032 Wirabraja (TNI-AD, konflik tanah pusako tinggi kaum marah Alamsyah Datuak magek Marajo suku tanjuang Balai mansiang Bukit Peti-Peti Teluk bayur Padang dengan Lantamal XI (TNI-AL), Konflik masyarakat lubuk besar dengan PT. TKA yang menggunakan kekuatan militer untuk penggusuran tanah masyarakat dan sederet kasus lainnya yang mengancam kesejahteraan dan keamanan masyarakat dengan ancaman kekuatan militer. Pembangunan Jalan di Kurao Pagang, yang terbaru tahun 2013 sampai sekarang konflik Pembangunan Jalan TMMD Bungus, konflik tanah ulayat antara masyarakat Kelurahan Bungo Pasang dan Keluarahan Dadok Tunggul Hitam dengan Lanud Padang (TNI-AU).













