Surat Edaran Gubernur tersebut jelas adalah upaya menghidupkan kembali dominasi Militer terhadap Sipil. TNI harus ingat pula bahwa “menanam padi” bukan tugas TNI. TNI harus fokus menjalankan tugas pokoknya sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 7, 8, 9, 10 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
LBH Padang meminta kepada Gubernur untuk mencabut Surat Edarannya. Edaran ini juga merupakan terjemahan atas kebijakan Jokowi yang melibatkan Militer dalam program-program di luar Tupoksi Militer. “LBH Padang meminta kepada Jokowi berhenti melahirkan kebijakan-kebijak yang memfasilitasi dominasi militer terhadap Sipil untuk merebut hak-hak petani,” pungkasnya.













