JAKARTA – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan untuk menyehatkan demokrasi Indonesia.
Hal itu, disampaikan Mahfud dalam jumpa pers bersama Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dan tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Mahfud menjelaskan, paslon nomor urut 3 berkomitmen mewariskan demokrasi sehat kepada generasi yang akan datang, dan tidak membiarkan terjadinya perusakan demokrasi dan hukum.
“Kalau demokrasi dan hukum dirusak, nanti terjadi lagi di masa datang. Kalau mau bernego, membagi kekuasaan dengan yang punya duit, ya itulah. Lalu, orang biasa yang hebat-hebat itu tidak bisa tampil untuk ikut mengurus negara,” kata Mahfud.
Oleh sebab itu, lanjutnya, gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 ke MK, bukan mencari menang atau kalah dalam pemilu tapi melampaui itu, yakni demi masa depan demokrasi Indonesia.
“Gugatan yang diajukan ke MK bukan mencari menang, tapi beyond election, masa depan. Bukan sekadar untuk pemilu hari ini. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat,” ujar Mahfud.
Dia menjelaskan, pengungkapan berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu 2024 harus dilakukan di semua lini hukum, baik di MK maupun melalui hak angket di DPR.
Bukan Mahkamah Kalkulator
Mahfud meyakini, MK akan menjalankan peran untuk menegakkan hukum dan bukan bertindak sebagai mahkamah kalkulator, yang hanya fokus pada selisih perolehan suara dalam Pemilu 2024.
Komentari tentang post ini