JAKARTA- Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/1/2021) pagi pukul 08.00 WIB.
Sidang pada Panel III dibuka dengan gugatan dari tiga kabupaten, yakni Kabupaten Sumba Barat, Malaka, dan Manggarai Barat (Mabar).
Sidang perdana tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021, 24/PHP.BUP-XIX/2021, serta 50/PHP.BUP-XIX/2021 pada Selasa (26/1/2021).
Sidang tersebut diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra.
Mahkamah menggelar sidang terhadap perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Nomor Urut 2 Maria Geong dan Silverius Sukur.
Kuasa Hukum, Eleonarius Dawa menyampaikan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 127/PL.02.6-Kpt/5315/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020.
Paslon Nomor Urut 2 tersebut mendalilkan adanya pelanggaran secara terstruktur, masif dan sistematis (TSM) baik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Termohon) maupun yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) Edistasius Endi dan Yulianus Weng.















