“Adapun berbagai pelanggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses penetapan calon bupati dan wakil bupati, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten,” jelasnya.
Selain itu jelas Eleonarius Dawa , terdapat pula sejumlah kecurangan administrasi pemilihan.
Kecurangan tersebut seperti: adanya upaya penghalangan penggunaan hak pilih oleh Termohon, adanya praktik politik uang (money politics) oleh tim pasangan calon nomor urut 3 (tiga) yang terjadi di wilayah kecamatan Lembor dan Lembor Selatan.
“Tim Pasangan ini juga mengintimidasi terhadap masyarakat sekitar yang dilakukan oleh Kepala Desa Surunumbeng,” urainya.
Selain itu, Pemohon menjelaskan KPU Kabupaten Manggarai Barat membuka kotak suara di luar jam pleno di kecamatan dan tanpa sepengetahuan saksi paslon.
“KPU juga tidak membuat DPT secara benar yang berakibat hilangnya hak pilih,” pungkasnya.















