JAKARTA-Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawiredja (Berkah) akhirnya menggugat hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilgub Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/9). Gugatan itu dilayangkan, karena proses Pilgub yang berlangsung 29 Agustus lalu dinilai penuh dengan kecurangan. Bahkan lebih parah dari Pilgub 2008. Gugatan diserahkan langsung ke MK dengan didampingi pasangannya, Herman S Sumawiredja serta kuasa hukumnya, Otto Hasibuan di Jakarta, Rabu (11/9).
Kuasa hukum pasangan Berkah, Otto Hasibuan mengatakan, keputusan melayangkan gugatan karena sudah mengantongi bukti dugaan kecurangan Pilgub Jatim yang terjadi secara sistematis. “Dalam gugatan ini, yang kami inginkan adalah diskualifikasi pasangan nomor urut 1 (Soekarwo-Saifullah Yusuf/Karsa), atau kalau diulang hanya diikuti oleh 3 pasangan calon,” kata Otto Hasibuan kepada wartawan di gedung MK.
Menurut Otto, pasangan KarSa telah melakukan pelanggaran terhadap keberlangsungan pilgub Jatim karena menggunakan anggaran negara dan daerah. Dana-dana tersebut digunakan sebagai doping agar kelompok atau individu tertentu agar mengalihkan suaranya. “Ini doping, ada doping yang diberikan pasangan tertentu dengan menggunakan biaya negara untuk kepentingan tertentu. Tentu kalau menang sanksinya diskualifikasi, (pemilihan) tidak diulang,” ujar Otto.
Otto merinci, uang yang digunakan tersebut berasal dari dana hibah yang berjumlah Rp 4,1 triliun, dana bantuan sosial Rp 77 miliar dan dana bantuan keuangan desa (BKD) sebesar Rp 193 miliar. Dana hibah sebesar Rp 4,1 triliun yang digunakan demi kepentingan kampanye yang diberikan kepada masyarakat baik kelompok tertentu maupun individu pemilih. “Tentunya akibat dari pemberian hibah itu maka terjadi pengaruh terhadap pendapatan suara yang diperoleh para pihak yang oleh kita sebut “doping’,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini