Atas alasan itu, kubu Khofifah menilai terpilihnya pasangan KarSa tersebut didapat dari cara yang tidak sah dan melanggar hukum. “Bayangkan, hampir Rp 5 triliun. Saya harapkan MK jadi landmark dalam putusan ini, untuk bisa membereskan persoalan, bukan perhitungan, kami mengajukan permohonan yaitu didiskualifikasi karena mereka mendapatkan suara dengan cara tidak sah,” tegasnya.
Sementara itu, Khofifah mengatakan, pihaknya punya 6,5 juta pemilihnya berdasarkan hasil hitungan yang diumumkan KPU pada Minggu (7/9) lalu. “Kita harus tanggung jawab mandat itu, dan ruang konstitusional yang di MK,” tandasnya.
Namun, ketika ditanya mengenai pokok-pokok gugatannya tersebut, Khofifah menolak memberikan pernyataannya secara mendetil. Ia menyerahkannya kepada tim pengacara. “Itu wilayah konten, semuanya biarlah. Nanti kita tunggu kuasa hukum,” terangnya.
Komentari tentang post ini