TANGERANG-Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi, sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2020, yang diajukan tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati.
Sebelumnya, tim hukum paslon 01 Muhamad-Rahayu Saraswati melalui wakil ketua DPD PDIP Provinsi Banten, Astiruddin Purba melayangkan gugatan sengketa Pilkada Kota Tangsel tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/12/2020) malam.
“Kami sudah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Tangsel, kemarin malam pukul 20.00 WIB ke MK,” jelas Astiruddin dikonfirmasi Selasa (22/12/2020).
Sementara dari surat yang diterbitkan Senin (18/1/2021) pukul 10.00 WIB kemarin, dengan nomor registrasi perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021 menerangkan bawa, perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada pemohon, termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.
“Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera,” tertanggal Senin (18/1/2021).
Komentari tentang post ini