SURABAYA-Kepala Desa (kades) Lolawang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Mochammad Tohari alias Mohammad Toha (45) dilaporkan ke Polda Jawa Timur karena diduga kuat menggunakan ijasah palsu saat pemilihan kades, Juli 2013 lalu. Ia dilaporkan oleh Sugiarto, tokoh masyarakat setempat yang juga rival kuat Tohari saat pilkades.
Menurut Sugiarto, tidak hanya ijasah yang diduga dipalsukan Tohari untuk memuluskan jalannya merebut jabatan kepala desa Lolawang, periode 2013-2019, tetapi juga dokumen lain seperti KTP, akte kelahiran dan Kartu Susunan Keluarga (KSK). “Saya sudah menyerahkan bukti foto kopi dokumen yang dipalsukan ke penyidik Polda, bulan Juni lalu. Saya juga menyerahkan bukti dugaan korupsi yang dilakukan Tohari. Tapi sampai sekarang, saya belum tahu perkembangan penyidikannya. Makanya saya kesini untuk menanyakan kepada penyidik,” kata Sugiarto kepada wartawan di Mapolda Jawa Timur, Minggu (13/7).
Untuk diketahui, Sugiarto melaporkan kades Lolawang ke Polda Jawa Timur, 17 Juni 2014 lalu dengan tuduhan membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu serta melakukan tindak pidana korupsi. Dalam dokumen yang dipalsukan, nama Tohari berbeda. Pada ijasah SD hingga SMA, tercatat nama Mokhamad Toha.













