JAKARTA – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan pernyataan resmi menyangkut sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 dan 16 Mei 2025.
Pernyataan tersebut dibacakan oleh kader PDI Perjuangan Guntur Romli di depan pendukung PDIP yang memadati lokasi sidang.
Dalam pernyataannya, Gunturmenyatakan DPP PDIP menyoroti kehadiran 13 saksi internal KPK, termasuk penyidik, penyelidik, dan mantan penyidik yang dianggap tidak relevan.
PDIP menilai kesaksian mereka bersifat asumtif dan konstruksi belaka, tanpa bukti langsung yang memberatkan Hasto.
“Ini pertama kalinya dalam sejarah penuntutan di Indonesia, KPK memaksakan diri dengan menghadirkan saksi dari internalnya sendiri,” tegas Guntur Romli.
PDIP juga membantah tuduhan obstruction of justice yang dilayangkan KPK terhadap Hasto, dengan menyebut keterangan saksi Rosa Purba Bekti sebagai hasil konstruksi pribadi dan tidak memahami substansi Pasal 21 UU Tipikor.
“Tuduhan ini tidak terbukti dan KPK telah melanggar asas kepastian hukum,” lanjutnya.