Bahwa pelaksanaannya menggandeng lembaga-lembaga lain yang lebih menguasai tes wawasan kebangsaan harus ditempatkan sebagai bagian dari sikap hati-hati dan profesional sebagaimana dituntut oleh asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
KEDUA;
Ada logika hukum yang tidak konsisten antara sebab – akibat – tindakan korektif yang diajukan ORI. Perbuatan yang ditempatkan sebagai sebab adalah penyimpangan prosedur penyusunan Peraturan KPK No.1/2021.
Sebab ini kemudian dinilai telah menimbulkan akibat berupa kerugian yaitu ketidaklulusan 75 pegawai KPK dalam TWK. Antara sebab dengan akibatnya tidak mempunyai hubungan langsung.
Dari sebab – akibat yang tidak terkoneksi kemudian berujung pada pengajuan tindakan korektif yang tidak terkoneksi dengan sebab akibat yaitu agar 75 orang yang tidak lulus TWK diangkat sebagai pegawai ASN.
KETIGA;
Dari hasil pemeriksaan ORI terhadap kasus tersebut dapat diajukan suatu penilaian bahwa ORI sedang berkontestasi kewenangan dengan lembaga peradilan yaitu :
(1) dengan Mahkamah Agung yang sedang melaksanakan uji terhadap Peraturan KPK No.1/2021 baik aspek formalnya yaitu prosedur pembentukannya maupun aspek materiilnya yaitu konsistensi substansi normanya dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan hasil pemeriksaannya yang sudah disampaikan ke publik, ORI telah mendahului Mahkamah Agung menilai adanya penyimpangan prosedur;














