JAKARTA-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum berperan optimal dalam mencapai kemakmuran rakyat.
Bahkan, di wilayah-wilayah di mana terdapat banyak BUMN di sektor pertambangan (khusus batu bara) dan sektor perkebunan (khususnya kelapa sawit) seperti Aceh, Sumatera Selatan, Papua dan Papua Barat, tingkat kemiskinannya jauh diatas rata-rata nasional, yakni, masing-masing, 16,89%, 13,19%, 25,10% dan 27,62%.
Sementara rata-rata tingkat kemiskinan di Indonesia berdasarkan data tahun Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017 sekitar 10,64%,
Demikian pendapat Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Trisakti, Prof. Tulus TH Tambunan, saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan uji materi UU BUMN di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/5) lalu.
Tulus Tambunan adalah saksi ahli para pemohon uji materi UU BUMN yang diajukan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri dan AM Putut Prabantoro, sebagai warga negara Indonesia serta pemerhati ekonomi kerakyatan.
Gugatan ini didukung PPAD (Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat) dan FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri).
Sebagai kuasa hukum dibentuklah Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (Taken) yang terdiri atas Liona N Supriatna (Kordinator), Hermawi Taslim, Daniel T Masiku, Sandra Nangoy, A Benny Sabdo Nugroho, Gregorius Retas Daeng, AMC Alvin Widanto Pratomo, dan Bonifasius Falakhi.
Pasal UU BUMN yang dipermasalahkan para pemohon adalah Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) tentang maksud dan tujuan pendirian BUMN, serta Pasal 4 ayat 4 tentang perubahan penyertaan keuangan negara yang diatur melalui melalui Peraturan Pemerintah.
Komentari tentang post ini