JAKARTA-Pemerintah memutuskan penerimaan tenaga pengajar dan guru melalui formasi CPNS dialihkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai tahun 2021.
Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni menolak keputusan tersebut dan meminta pemerintah segera mencabutnya.
“Bagaimana bisa Guru tidak di masukan dalam formasi CPNS, itu namanya Zalim, jelas kita menolak adanya wacana penghapusan jalur CPNS bagi guru dalam seleksi ASN” Tegas Ali Zamroni, Selasa (5/1/2021).
Menurut Ali, tenaga pengajar atau guru dituntut tak hanya dari kemampuan mengajar saja, tetapi juga mampu menjadi teladan dari sisi moral maupun spiritual.
Standar tersebut tidak mungkin tercapai jika tak ada jaminan kesejahteraan maupun karier bagi para pendidik.
“Status PNS bagi guru harus dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karir bagi para guru. Dengan demikian mereka bisa secara penuh mencurahkan hidup mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan menjadi teladan bagi peserta didik,” ujarnya.
Komentari tentang post ini