JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Di balik gemerlap angka penerimaan cukai hasil tembakau yang terus dipamerkan negara setiap tahun, tersimpan luka panjang industri rokok rakyat. Pada 2024, penerimaan cukai hasil tembakau kembali menembus lebih dari Rp 226 triliun. Angka yang impresif di atas kertas. Namun bagi HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur angka itu menyembunyikan ketimpangan kebijakan yang semakin menekan pabrik rokok rakyat dan petani tembakau.
Dalam wawancara panjang bersama media, Founder dan Owner Rokok Bintang Sembilan ini menyebut kebijakan cukai nasional tengah berada dalam paradoks serius, yakni negara begitu bergantung pada rokok sebagai mesin fiskal, tetapi pada saat yang sama justru menyempitkan ruang hidup industri rokok rakyat yang menjadi fondasi sosial-ekonomi di akar rumput.
“Kalau negara jujur, harusnya berani bertanya: penerimaan Rp 226 triliun itu siapa yang membayar? Jangan-jangan yang dikorbankan justru rakyat kecil yang tak pernah disebut dalam pidato-pidato resmi,” ujar Gus Lilur kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Menurut Gus Lilur, secara administratif, proses pemesanan pita cukai sudah berjalan tertib dan legal. Pabrik rokok rakyat wajib masuk ke portal Bea Cukai, memesan pita cukai melalui sistem P3C, menunggu persetujuan yang bisa memakan waktu hingga 20 hari, melanjutkan ke CK-1, mencetak SPPB, melakukan pembayaran, hingga akhirnya mengambil pita cukai di kantor Bea Cukai setempat.














