“Semua resmi. Semua tercatat. Bahkan pabrik rakyat harus berurusan dengan Bea Cukai pusat dan daerah sekaligus. Tidak ada celah gelap di situ,” jelasnya.
Namun problem utama, lanjut Gus Lilur, bukan terletak pada prosedur, melainkan pada kebijakan kuota, khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Setelah semua proses legal itu dilalui, tiba-tiba kuota SKT dibatasi. Di situ keadilan berhenti,” katanya.
Bagi pabrik rokok rakyat, SKT bukan sekadar varian produk. Ia adalah tulang punggung ekonomi padat karya yang menyerap ribuan buruh linting, menggerakkan ekonomi desa, dan menjaga kesinambungan hidup petani tembakau.
“SKT itu jantungnya rokok rakyat. Kalau SKT dibatasi, yang mati bukan cuma pabrik, tapi buruh linting yang digaji harian, petani yang kehilangan pembeli, dan keluarga-keluarga di desa,” tegas Gus Lilur.
Ia menyebut kebijakan pembatasan kuota SKT telah menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja terselubung. Buruh tidak di-PHK secara formal, tetapi dirumahkan tanpa kepastian. Pesanan tembakau dipangkas. Rantai ekonomi rakyat pun terputus pelan-pelan.
Gus Lilur tidak menampik adanya pelanggaran serius di industri tembakau, terutama praktik penyalahgunaan pita cukai atau SALTEM, seperti penggunaan pita SKT untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Namun ia menilai respons negara terhadap persoalan ini keliru arah.














