Menurut kalangan pengusaha, fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari struktur tarif yang terlalu curam sehingga menciptakan jurang besar antara produk legal dan ilegal.
“Ketika gap harga terlalu tinggi, pasar akan mencari celah. Penambahan layer itu justru untuk mempersempit celah tersebut agar pelaku usaha kecil bisa masuk sistem legal dan negara tidak kehilangan penerimaan,” kata pengusaha rokok ini.
Ia menolak narasi bahwa tambahan layer otomatis berarti membanjiri pasar dengan rokok murah. Menurutnya, pengendalian konsumsi tetap berada pada kebijakan tarif agregat dan pengawasan distribusi, bukan semata pada jumlah layer.
“Layer itu instrumen klasifikasi, bukan diskon. Yang menentukan murah atau mahal adalah tarifnya, bukan jumlah lapisannya. Jangan dibalik logikanya,” tegasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa penambahan layer bertentangan dengan semangat Undang-Undang Cukai. Dia menilai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai justru memberi ruang fleksibilitas kepada pemerintah untuk mengatur struktur tarif sesuai kondisi ekonomi dan sosial.
“Undang-undang mengamanatkan pengendalian konsumsi dan optimalisasi penerimaan negara. Kalau realitas menunjukkan rokok polos meningkat, maka negara wajib menyesuaikan desain tarif. Fleksibilitas itu bagian dari mandat undang-undang,” ujarnya.














