Pihaknya juga mengingatkan pentingnya prosedur deradikalisasi dan klasifikasi dalam penanganan eks kombatan ISIS jika diterima pulang ke Indonesia.
“Artinya memperlakukan mereka harus dengan klasifikasi serta deradikalisasi yang menyeluruh. Tidak cukup hanya aspek formal dengan sumpah atau penandatangan legalitas untuk setia pada NKRI,” tegasnya.
Menurut Gus Nabil, prosedur-prosedur deradikalisasi harus ditempuh sebab mereka juga butuh pendampingan.
Begitu pula untuk bisa kembali ke tengah masyarakat, dibutuhkan bantuan dari banyak pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, termasuk komunitas-komunitas masyarakat semisal pesantren untuk deradikalisasi dari konteks ideologi.
“Kita tidak bisa hanya dengan deradikalisasi formal, perlu juga kerjasama dengan pelibatan pesantren untuk deradikalisasi melalui pengajaran agama yang moderat. Tentu saja, setelah ada klasifikasi kombatan serta melalui pemeriksaan indeks radikalisme mereka,” kata Gus Nabil.
Dia mengatakan kolaborasi antara institusi negara, pesantren serta ormas Islam moderat semisal NU dan Muhammadiyah untuk menyusun program deradikalisasi harus dilakukan secara komperhensif pula.
Sebab yang dilawan dari eks kombatan tersebut adalah ideologi. Nah, untuk melawan ideologi menurut anggota Komisi IX DPR ini harus lewat pendekatan ideologi dan pengetahuan.














