JAKARTA-DPR memperingatkan kebijakan Pemkot Tangerang yang main gusur warga Panunggangan Barat tanpa ada solusi, maka bisa dianggap melanggar Konstitusi. Apalagi negara menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak.
“Seharusnya ada solusi yang ditawarkan oleh Pemkot Kota Tangerang sebelum mereka melakukan tindakan Penggusuran. Kenapa tidak ada solusi, ini yang jadi pertanyaan,” kata anggota Komisi IX DPR Siti Masrifah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/12/2017)
Pihaknya, anggota Fraksi PKB, tentu ikut merasa prihatin atas apa yang dialami oleh warga Panunggangan Barat (Kota Tangerang) yang saat ini mereka terpaksa sementara tinggal di kuburan. Karena digusur oleh Pemkot.
“Kejadian seperti ini mestinya tidak perlu ada lagi pada zaman Now. Mestinya disiapkan dulu untuk relokasi warga,” tambahnya.
Yang jelas, kata alumnus Institut Ilmu Al Quran, bagaimanapun caranya Pemkot Tangerang tetap harus memperhatikan warganya. “Undang Undang Dasar jelas mengatakan kalau setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak,” imbuhnya.
Sementara itu sejumlah aktivis kemanusiaan menyayangkan kebijakan Walikota Tangerang Areif R Wismansyah, yang memerintahkan pengusuran terhadap ratusan kepala keluarga diatas lahan 1,8 hektar tersebut. Dengan dalih menyatakan lahan tersebut adalah fasos-fasum Perumahan Palem Semi (Palem Spring) yang kan dijadikan sarana-prasarana kemasyarakatan.












