JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan status tersangka yang sempat menjerat Nabilah O’Brien dalam perkara yang berkaitan dengan laporan balik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah resmi dihentikan.
Kepastian tersebut disampaikan setelah adanya kesepakatan damai antara para pihak serta diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Hilang sudah (status tersangka). Sudah diselesaikan. Sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ujar Habiburokhman saat konferensi pers di hadapan awak media usai RDPU dengan Nabilah O’Brien untuk mendengarkan aspirasi terkait kasus yang menimpanya, bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Kedepan, Habiburokhman berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Untuk itu, Komisi III DPR RI diungkapkannya akan menggelar sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru di seluruh Polda se-Indonesia.
“Setelah Lebaran besok, kami minta semua Kapolres dihadirkan. Karena UU itu bukan hanya bunyi pasalnya, tapi semangatnya apa,” tandas Habiburokhman.
Sebelumnya dalam forum tersebut, Legislator Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan Komisi III DPR RI menyoroti potensi kekeliruan proses peradilan (miscarriage of justice) setelah korban pencurian justru dilaporkan balik dan sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.














