Menurut dia, dalam pengelolaan kawasan tersebut, bisa dilakukan penunjukkan langsung oleh Pemerintah atau melalui mekanisme lelang.
“Mau 5 tahun atau 20 tahun, karena kalau 5 tahun bisa penunjukkan langsung dan kalau 20 tahun harus lelang. Tujuannya nanti agar ada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nanti kita lihat kelayakan penetapan tarif dan sebagainya. Tapi nanti konsepnya oleh BPKAD,” ucap Aries Kepala Dinas PU Tangsel.
Komentari tentang post ini