BALI-Gubernur Bali, I Wayan Koster menjadikan Desa Adat sebagai satu andalan utama untuk mengendalikan pergerakan masyarakat di wilayah masing-masing.
“Dalam kaitan dengan penanganan Covid-19 di Provinsi Bali sejak kasus ini muncul pada tanggal 10 Maret, maka kami langsung membuat suatu pola penanganan dalam bentuk kebijakan, kemudian operasional kebijakan, dan juga operasional di tingkat lapangan ” ujar Gubernur Bali saat memberikan keterangan Pers, Selasa (12/5).
Menurut Gubernur Bali, ada 3 level pelaksanaan penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, yakni:
Satu, di tingkat provinsi adalah menurunkan suatu atau mengeluarkan suatu kebijakan berupa surat edaran, imbauan dan instruksi mendetailkan arahan dari Presiden.
Kedua, di tingkat kabupaten merupakan manajemen untuk mengkoordinasi pelaksanaan penanganan operasional Covid-19 di wilayah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bali.
Ketiga, di level ini menerapkan kebijakan di wilayah desa adat dengan membentuk satgas gotong royong yang melibatkan unsur-unsur desa dinas, kelurahan, babinsa, dan bhabinkamtibmas serta berbagai elemen yang ada di masyarakat.
Komentari tentang post ini